Aw ... Kominfo Baru Blokir 2 Persen dari 30 Juta Situs Pornografi



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan fokus melakukan pemberantasan konten pornografi jika perangkat penyaring konten negatif sudah selesai terpasang dan dapat dioperasikan 2018 mendatang.

Pasalnya penyebaran konten pornografi ini dinilai kian meresahkan. 

"Kejahatan seks mulai tinggi. Dari 28-30 juta web pornografi, kita baru bisa blokir 700 ribu diantaranya," jelas Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10).


Salah satu kasus yang menjadi sorotan Semuel adalah kasus kejahatan paedofilia yang menyebar lewat internet baru-baru ini. Kominfo juga prihatin atas tingginya jumlah situs yang bermuatan pornografi.

Sebab, puluhan juta web pornografi tadi bersembunyi di balik miliaran nama domain alias. 

Sehingga, dengan adanya mesin penyaring konten negatif ini diharapkan Kominfo bisa bergerak lebih cepat untuk membatasi konsumsi konten tersebut.

Konten di medsos

Lebih lanjut, Semuel juga menyebutkan kalau penyedia OTT (over the top) media sosial seperti Facebook dan Twitter juga mesti turut aktif melakukan penyaringan konten negatif di platform mereka.

"Kalau kita temukan dan kita minta mereka take down tapi tidak dilakukan, mereka bisa kena sanksi penutupan karena dianggap ikut menyebarkan konten negatif," tambahnya lagi.

Ia pun mencontohkan bahwa sanksi untuk pelanggaran ini juga sudah menjadi masalah serius di berbagai negara. 

"Di Jerman, dendanya bisa mencapai 50 juta euro. Maka di Indonesia platform juga mesti patuhi aturan yang ada," tandasnya.

Semuel menargetkan pihaknya bisa memberantas setidaknya setengah dari 30 juta web porno itu pada 2018. "Kalau bisa sih sudah terberantas semuanya tahun depan," imbuhnya. 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar