Gile Dishub Jabar Resmi Larang Transportasi Online Beroperasi

Ilustrasi transportasi online. Dishub Jabar melarang segala bentuk transportasi online, baik berbasis roda dua ataupun roda empat

Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat. 

Hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung. 

Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.

Terkait teknis pengawasan dan pengendalian, Dishub Jabar pihaknya bakal segera berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat guna merumuskan langkah yang perlu segera diambil.

Kesepakatan tersebut, diunggah langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil pada akun Instragram pribadinya. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menyebut bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung batal digelar. 

Soal pembatalan demonstrasi angkutan umum ini juga diungkap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

"Janji pembatalan aksi demo dan mogok sudah disampaikan lisan dan juga tertulis para sopir. Intinya ada penangguhan waktu pelaksanaan demo," kata Ahmad Heryawan mengutip Antara di Gedung Sate Bandung, Senin (9/10). 

"Tuntutanya enggak berlebihan yakni mereka ingin diperlakukan sama biar seimbang. Kan kalau konvensional ada KIR tanda kendaraan, nopol kuning, bayar pajak. Masa iya ada usaha enggak bayar pajak. Kemudian SIM yang berlaku untuk taksi konvensional kan beda, kalau online itu SIM A umum," tambah pria yang akrab disapa Aher itu lagi.

Aher menyatakan bahwa Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebenarnya sudah memenuhi sebagian tuntutan pengemudi transportasi konvensional. Aher pun menyatakan keheranannya mengapa aturan tersebut malah digugat. 

"Jadi poin itu sudah diakomodir ya lewat Permenhub. Itu dibuat bersama saya menyaksikan bersama. Enam pelaku usaha online yang ada yang operasikan roda dua dan empat hadir disana. Tapi yang kita heran malah digugat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kota Padang juga menyatakan bahwa dirinya menjamin kalau hingga saat ini belum ada kota yang mengizinkan beroperasinya transportasi online berbasis motor. Kementerian Perhubungan menyerahkan aturan transportasi online berbasis motor kepada daerah. Sementara Kemenhub sendiri hanya mengatur transportasi online roda empat.

Aturan itu tadinya sudah diresminkan lewat Permenhub No. 26. Tapi lantas aturan ini dianulir oleh Mahkamah Agung. Saat ini Kemenhub tengah menyusun ulang aturan tersebut. 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar