Kasus Jual Beli SK PNS di KBB Dilaporkan Ke KPK
Di Kutip dari RMOL, Kasus dugaan jual beli Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Barat (ALMAS KBB).
Selain menyerahkan laporan, ALMAS KBB juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung anti rasuah.
Koordinator Aksi ALMAS KBB Totor Gultom mengatakan, sebanyak 230 CPNS di KBB ditipu oleh keluarga Bupati Bandung Barat Abu Bakar. Total kerugian akibat perbuatan pelaku sebesar Rp16,7 miliar.
"Kami jauh-jauh dari Bandung, ingin melaporkan kasus ini. Kami berharap KPK mengusut perkara, termasuk memeriksa Abu Bakar yang diduga terlibat SK CPNS palsu," kata Totor di lokasi, Kamis (26/10).
Kasus dugaan jual-beli SK CPNS palsu di KBB telah bergulir 2014. Namun, sampai saat ini baru satu orang PNS yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Asep Heriyana alias Epeng. Padahal dari pengakuan tersangka di kepolisian setempat, kasus ini melibatkan keluarga Bupati Bandung Barat.
Salah seorang korban berinisial AAS mengatakan bersama Asep sejak 2006 terus diiming-imingi dua adik Bupati Abu Bakar, Neneng dan Asep, yang saat ini menjabat Kadisnakertransos Bandung Barat untuk menjadi PNS. Selain Bupati, Abu Bakar juga menjabat Ketua DPC PDIP Bandung Barat.
"Asep timses kemudian diangkat menjadi PNS, dan saya ditawari lagi menjadi PNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan kepada Heri. Karena tidak punya uang, saya tidak jadi PNS," tuturnya.
Usai memberikan laporan, menurut Totor, Humas Pengaduan Masyarakat KPK memastikan kasus CPNS bodong akan segera ditindaklanjuti. KPK juga memastikan kasus ini tidak akan didiamkan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengaduan masyarakat perihal kasus CPNS ini. Kami akan segera menindaklanjuti," ungkap Totor menirukan pernyataan Humas Pengaduan Masyarakat KPK.
Jika kasus ini terbongkar, Totor optimistis KPK akan menemukan persoalan lain di Kabupaten Bandung Barat, bahkan dengan skandal yang lebih besar. ALMAS KBB, Gultom melanjutkan, juga berharap Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan agar persoalan serupa tidak terulang.
"Kami berharap pelaku mengembalikan uang yang dikeluarkan oleh korban SK CPNS bodong. Mereka membayar dengan hasil jual tanah, rumah, bahkan sampai berutang," pungkasnya. [nes]
0 komentar:
Posting Komentar