
Masyarakat selama ini menganggap susu kental manis (SKM) merupakan produk olahan yang bisa menggantikan susu dan baik dikonsumsi untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Meski bahannya dibuat dari susu sapi, namun SKM ternyata mengandung lebih banyak gula dan dibanding kalsium dan vitamin.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya bernomor HK.06.5.51.51 1.05.18.2000 Tahun 2018 tentang
Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) pada 22 Mei 2018 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono.
Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) pada 22 Mei 2018 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono.
Dalam penjelasannya, BPOM menyatakan, dalam rangka melindungi konsumen utamanya anakanak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dengan ini disampaikan bahwa:
http://ruanghobby.com/bpom-produk-susu-kental-manis-berbeda-dengan-susu/
0 komentar:
Posting Komentar