BI Tetap Atur Biaya Isi Ulang Uang Elektronik



MESKI himpunan bank-bank negara (Himbara) memastikan tidak akan menarik biaya isi ulang bagi uang elektronik, namun Bank Indonesia tetap akan mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang biaya isi ulang uang elektronik.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan aturan yang tersebut masih dalam tahap finalisasi yang akan keluar dalam 1-2 hari ke depan.

"(Aturan) top up itu masih dalam bentuk finalisasi dan begitu sudah selesai itu akan dikeluarkan biaya itu (pungutan Rp1.500-Rp2.000)," ujar Agus usai mebuka acara Indonesia Banking Expo di Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut Agus, aturan biaya isi ulang tersebut justru untuk melindungi konsumen agar tidak mengeluarkan biaya lebih dari yang sudah ditentukan Bank Indonesia. Sebab saat ini biaya isi ulang yang dilakukan antar bank memiliki biaya yang berbeda-beda mulai dari Rp2.000-Rp3000.

Agus menambahkan, aturan mengenai biaya yang boleh dipungut saat melakukan isi ulang tersebut juga berlaku bagi convenience store.

"Kalau kita perhatikan top up yang dilakukan oleh lembaga atau bank lain sangat beragam dan itu perlu dilakukan penyelarasan. Yang BI perhatikan adalah perlindungan konsumen untuk meyakinkan bahwa sistem itu tidak mengambil manfaat atau ada rente ekonomi," tukasnya.

Tidak hanya itu, dalam peraturan BI nantinya pungutan terhadap biaya isi ulang juga hanya diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan isi ulang dalam jumlah tertentu, semisal di atas Rp200.000. Sehingga masyarakat yang isi ulang di bawah nominal Rp200.000 tidak akan terkena pungutan.

"Masyarakat kita 96% itu rata-rata kalau top up Rp200.000. Kita juga akan yakinkan bahwa kalau sampai (batas) Rp200.000 kalau dia mau top up itu harus nol rupiah," tukasnya.

"Tetapi kalau dijumlah di atas itu tentu kita perkenankan untuk ada top up fee tetapi ada maksimumnya juga," imbuhnya.

Selain itu, peraturan BI nantinya juga mengatur agar pungutan yang dilakukan dengan transaksi antar bank (off us) dan sesama bank (on us) harus berbeda besarannya. Masyarakat yang melakukan transaksi isi ulang di sesama bank akan dikenakan biaya yang lebih rendah ketimbang yang melakukan transaksi isi ulang di bank lain.

"Untuk menetapkan harga di uang elektronik ada beberapa prinsip yang kita gunakan. pertama harus aman, kedua efisien, ketiga ada asas kompetisi, keempat ada asas layanan, dan kelima asas inovatif," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar